رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لا يَنْبَغِي لأحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ


"Ya Rabb-ku, ampunilah aku, dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan, yang tidak dimiliki oleh seorangpun juga sesudahku, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha pemberi’."

Rabu, 17 September 2014

Bolehkan Wanita Shalat Tanpa Mukena



BAGI kebanyakan wanita muslimah di Indonesia, mukena punya posisi penting. Bukan saja sekadar dijadikan pakaian shalat, bahkan malah dianggap shalat itu tidak sah kalau tidak pakai mukena.

Sebelumnya perlu kita bedakan antara memakai mukena dengan menutup aurat. Seorang wanita bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan berupa mukena. Misalnya dengan memakai jilbab besar, dengan bawahan jubah atau memakai pakaian semisalnya yang menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan.

Selain untuk dikenakan shalat, mukena juga sering dijadikan maskawin atau mahar. Entah siapa yang memulai kebiasaan ini, yang jelas kita sering dengar mukena disebut-sebut dalam lafadz ijab qabul. Mungkin bahasanya bukan mukena tetapi seperangkat alat shalat. Kalaulah tidak menjadi maskawin, setidaknya mukena tetap ada di dalam salah satu parcel hantaran.

Mengingat begitu sakral penggunaan mukena dalam shalat bagi kaum hawa, serigkali orang beranggapan bahwa syarat sah shalat itu harus pakai mukena. Padahal kalau kita usut lebih jauh ke dalam kajian fiqih, sebenarnya yang menjadikan titik poin sah dan tidaknya shalat adalah menutup aurat. Kebetulan mukena memang dapat menutup aurat wanita juga.

Namun pakaian yang menutup aurat wanita tentu saja tidak harus selalu dalam bentuk mukena. Sebab syariat Islam pada dasarnya tidak menetapkan model, bentuk, potongan, corak atau warna tertentu dalam berpakaian atau menutup aurat.

Pakaian model mukena ini memang memenuhi syarat dalam hal menutup aurat. Tetapi bukan berarti menjadi satu-satunya pakaian yang memenuhi syarat dalam menutup aurat. Jangan sampai shalat ditinggalkan cuma gara-gara tidak ada mukena. Sebab yang jadi ukuran adalah urusan menutup auratnya, bukan mukenanya.

Para wanita di negeri Arab sana malah sama sekali tidak pernah shalat pakai mukena. Mereka menggunakan abaya, yaitu sejenis pakaian khas wanita yang menutupi seluruh tubuh juga. Tetapi model, potongan dan coraknya tidak seperti mukena. Dan yang paling membedakannya adalah warnanya yang hitam legam.

Ini sangat jauh berbeda dengan mukena khas bangsa kita yang umumnya berwarna putih. Walau pun saat ini mulai berkembang mukena dengan beragam warna dan motif, tetapi umumnya tetap dominan warna putih.

Kemudian, termasuk syarat sah shalat bagi wanita adalah menutup seluruh auratnya. Tak terkecuali menutup kepalanya. Terdapat sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” 
(HR. Ahmad 25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dari keterangan di atas, seorang wanita dibolehkan shalat tanpa memakai mukena, namun dia harus tetap menutup aurat, dengan model pakaian apapun.


Islampos