رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لا يَنْبَغِي لأحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ


"Ya Rabb-ku, ampunilah aku, dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan, yang tidak dimiliki oleh seorangpun juga sesudahku, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha pemberi’."

Rabu, 26 Desember 2012

Diperbolehkan Menoleh Ke Arah Manapun Jika Ada Keperluan

Dari Abbas r.a berkata :

"Pada saat Nabi SAW, mengerjakan Shalat, beliau menoleh ke kanan atau ke kiri, tetapi tidak sampai memutar atau memalingkan lehernya ke arah belakang"

(HR Ahmad)

Sent from my HTC One X+

Menangguhkan / Menunda Zakat Tidak Menggugurkan Kewajibannya



Barangsiapa yang telah menjalani masa bertahun-tahun, sedangkan ia belum memenuhi kewajiban Zakatnya, mestilah ia mengeluarkan keseluruhannya, baik orang itu mengetahui bahwa zakat itu wajib maupun tidak, baik ia berada di negeri Islam maupun di negeri yang sedang berkecamuk perang (mahzab Syafi'i)

Ibnu Mundzir mengatakan, "Seandainya suatu negeri dikuasai ole orang-orang durhaka hingga penduduknya belum membayar zakat selama bertahun-tahun, kemudian negeri itu dapat direbut oleh seorang pemimpin adil, maka menurut Imam Malik, Syafi'i dan Abu Tsaur, hendaklah pemimpin tersebut memungut zakat mereka dimasa yang lalu".

Sent from my HTC One X+

Sucinya Sisa Minuman Kucing

Sisa air minuman kucing adalah suci berdasarkan hadist Kabsyah binti Ka'ab yang tinggal bersama Abu Qatadah bahwa pada suatu ketika Abu Qatadah masuk kedalam rumah, kemudian Kabsyah menyediakan air minum untuknya. Tiba-tiba datang seekor kucing yang meminum air itu dan Abu Qatadah pun memiringkan mangkuk hingga binatang itu dapat meminumnya.
Ketika Abu Qatadah melihat Kabsyah memperhatikan tindakannya, ia pun bertanya, "Apakah engkau tercengang wahai anak saudaraku ?" " Benar " ujarnya. Abu Qatadah berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda :
"Kucing itu tidak najis, Ia termasuk binatang yang berkeliling dalam lingkungan mu"

(HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tarmidzi, dan An Nasa'i)

Sent from my HTC One X+

Bertasbih dan Bertepuk tangan

Diperbolehkan bertasbih bagi laki-laki dan bertepuk tangan bagi wanita apabila timbul suatu masalah, misalnya untuk mengingatkan imam jika ia melakukan kesalahan, memberi izin kepada orang yang hendak masuk, memberi petunjuk kepada orang buta, dan sebagainya.

Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad as Sa'idi bahwa Nabi SAW bersabda,

"Barang siapa terganggu oleh sesuatu shalatnya, hendaknya ia mengucapkan, 'Subhanallah'. Bertepuk tangan adalah untuk wanita, sedangkan bertasbih itu untuk kaum lelaki"

(HR Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i)


Sent from my HTC