رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لا يَنْبَغِي لأحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ


"Ya Rabb-ku, ampunilah aku, dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan, yang tidak dimiliki oleh seorangpun juga sesudahku, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha pemberi’."

Jumat, 07 Februari 2014

LARANGAN MENJADI PEMINTA-MINTA (PENGEMIS)



Akhir-akhir ini marak sekali pemberitaan tentang pengemis. Pengemis menyebar di mana-mana. Apalagi di wilayah perkotaan. Banyak orang yang tidak memiliki rasa malu untuk mengemis, padahal badan mereka terlihat sangat kuat untuk bekerja.
Ketika seorang pengemis ditanya tentang penghasilan perbulan mereka, maka kebanyakan mereka menjawab bahwa penghasilan mereka melebihi gaji para PNS. Subhanahu wa ta'ala, hanya dengan cara ringkas, menengadahkan tangan di hadapan orang-orang, mereka bisa memiliki penghasilan melebihi orang-orang yang bekerja keras.
Bagaimana sebenarnya Islam memandang hal tersebut? Halalkah berprofesi sebagai pengemis? Apakah mengemis termasuk perbuatan dosa? Insya Allah permasalah ini dijawab pada artikel ini.

Tercelakah mengemis?

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

(( إِنَّ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلاَّ أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِى أَمْرٍ لاَ بُدَّ مِنْهُ.))

“Sesungguhnya meminta-minta adalah cakaran yang seseorang mencakar sendiri wajahnya, kecuali seseorang yang meminta kepada pemimpin atau pada urusan yang harus untuk meminta.” [1]

(( مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ.))

“Senantiasa seseorang meminta-minta kepada manusia, sampai nanti di hari kiamat wajahnya tidak memiliki daging sedikit pun.”[2]

Kedua hadits ini menerangkan kepada kita bahwa meminta-minta hanya dibenarkan pada sebagian orang saja dan bukan semua orang. Ada orang-orang tertentu yang boleh mengemis. Orang yang tidak berhak mengemis akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan tidak memiliki daging di wajahnya. Hal ini menunjukkan orang tersebut benar-benar hina dan tidak memiliki rasa malu.

Hukum harta yang dihasilkan dari mengemis

Mengemis hukum asalnya adalah haram, terkecuali seseorang yang benar-benar terpaksa harus mengemis, seperti: orang yang menanggung hutang untuk orang lain, orang yang ditimpa bencana atau wabah dalam sumber penghasilannya sehingga jatuh miskin dan orang miskin yang dinyatakan miskin oleh tiga tokoh masyarakat di daerahnya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkata kepada Qabishah radhiallahu 'anhu:

(( يَا قَبِيصَةُ! إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ: رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ, وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ -أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ-, وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ -أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ-, فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.))

“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang untuk orang lain, maka halal baginya meminta sampai dia dapat melunasinya kemudian dia berhenti meminta, (2) seseorang yang tertimpa bencana sehingga hancur hartanya, maka halal baginya meminta sampai dia bisa hidup secukupnya, (3) seorang miskin yang tiga orang yang memiliki akal cerdas dari kaumnya mengatakan bahwa orang tersebut telah tertimpa kemiskinan, maka halal baginya meminta sampai dia bisa hidup secukupnya. Adapun selain ketiga orang ini, wahai Qabishah, maka tidak halal. Orang yang meminta-minta telah memakan harta dengan cara yang haram.”[3]

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

(( مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ.))

“Barang siapa yang meminta bukan karena alasan kemiskinan, maka seolah-olah dia telah memakan bara api.”[4]

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

(( مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ.))

Barang siapa yang meminta-minta kepada manusia harta-harta mereka untuk memperbanyak harta, maka sesungguhnya dia sedang meminta bara api. Oleh karena itu, dia persedikit (bara api itu) atau dia perbanyak.”[5]

Pada hadits ini diterangkan bahwa orang yang meminta-meminta bukan karena suatu keperluan atau darurat, maka sesungguhnya dia telah melakukan dosa. Apabila dia ingin memperbanyak bara apinya, maka perbanyaklah meminta-minta harta manusia. Jika dia ingin mendapatkan sedikit saja, maka mintalah sedikit saja. Tetapi yang lebih utama adalah orang yang tidak meminta bara api, yaitu orang yang tidak mau meminta-minta kepada manusia.

Apakah meminta-minta termasuk dosa besar?

Seorang yang meminta-minta tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka dia telah terjatuh ke dalam dosa besar, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.[6]

Dan kita mengetahui bahwa salah satu ciri dosa besar adalah mendapatkan ancaman buruk di akhirat nanti.

Pujian Allah kepada orang miskin yang menahan dirinya untuk meminta-minta

Allah subhanahu wa ta'ala memuji orang yang tidak meminta-minta meskipun mereka adalah orang yang miskin. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

{ لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ }

“(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (untuk jihad) di jalan Allah. Mereka tidak dapat (berusaha) di bumi. Orang yang tidak tahu menyangka mereka adalah orang kaya karena mereka memelihara diri dari minta-minta. Engkau mengenali mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kalian nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 273)


Jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk orang yang tidak mau meminta-minta

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ وَكَانَ ثَوْبَانُ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- (( مَنْ تَكَفَّلَ لِى أَنْ لاَ يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا وَأَتَكَفَّلَ لَهُ بِالْجَنَّةِ؟)). فَقَالَ ثَوْبَانُ: أَنَا. فَكَانَ لاَ يَسْأَلُ أَحَدًا شَيْئًا.

Diriwayatkan dari Tsauban, beliau adalah mantan budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang dapat menjamin untukku agar dia tidak meminta-minta kepada manusia sedikit pun, maka saya akan menjaminnya untuk masuk ke dalam surga?” (Berkatalah seorang perawi), “Tsauban pun menjawab, ‘Saya.’ Memang dulu dia (Tsauban) tidak pernah meminta apapun kepada seorang pun.”[HR Abu Dawud no. 1643. Syaikh Al-Albani men-shahih-kannya dalam Shahih Al-Jami’ no. 6604.]

Ma’mar berkata, “Telah disampaikan kepadaku bahwa ‘Aisyah radhiallahu ‘anha pernah berkata, ‘Perhatikanlah Tsauban! Sesungguhnya dia tidak pernah meminta sesuatu kepada seorang pun. Dulu pernah terjatuh tongkat dan cambuk (miliknya), beliau tidak pernah minta diambilkan untuknya, melainkan dia turun sendiri dan mengambilnya.”[Tambahan ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul-Iman no. 3245.]

Contoh yang baik dari Hakim bin Hizam radhiallahu 'anhu

Diriwayatkan dari ‘Urwah bin Az-Zubair dan Sa’id bin Al-Musayyab bahwasanya Hakim bin Hizam radhiallahu 'anhu pernah berkata:

سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَأَعْطَانِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي

“Saya pernah meminta kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun memberiku. Kemudian saya pun meminta lagi kemudian beliau pun memberiku. Kemudian beliau berkata:

يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ كَالَّذِي يَأْكُلُ ، وَلاَ يَشْبَعُ الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى قَالَ حَكِيمٌ ، فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لاَ أَرْزَأُ أَحَدًا بَعْدَكَ شَيْئًا حَتَّى أُفَارِقَ الدُّنْيَا

“Ya Hakim! Sesungguhnya harta ini adalah hijau[Maksudnya enak dipandang oleh mata.] dan manis[Maksudnya manis dirasakan.]. Barang siapa yang mengambilnya dengan tanpa memaksakan diri, maka akan diberkahi harta tersebut. Barang siapa yang mengambilnya/memintanya dengan memaksakan diri untuk mendapatkannya, maka dia seperti orang yang makan dan tidak pernah kenyang.Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.” Hakim pun berkata, “Ya Rasulullah! Demi yang mengutusmu dengan kebenaran, saya tidak akan meminta kepada seorang pun setelah ini sampai saya meninggal dunia.”

فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، يَدْعُو حَكِيمًا إِلَى الْعَطَاءِ فَيَأْبَى أَنْ يَقْبَلَهُ مِنْهُ ثُمَّ إِنَّ عُمَرَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، دَعَاهُ لِيُعْطِيَهُ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَ مِنْهُ شَيْئًا فَقَالَ عُمَرُ إِنِّي أُشْهِدُكُمْ يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ عَلَى حَكِيمٍ أَنِّي أَعْرِضُ عَلَيْهِ حَقَّهُ مِنْ هَذَا الْفَيْءِ فَيَأْبَى أَنْ يَأْخُذَهُ فَلَمْ يَرْزَأْ حَكِيمٌ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ بَعْدَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى تُوُفِّيَ.

Kemudian Abu Bakar radhiallahu 'anhu memanggil Hakim untuk menerima hadiah, beliau pun tidak mau menerimanya. Kemudian ‘Umar radhiallahu 'anhu memanggilnya untuk menerima hadiah, beliau pun tidak mau menerimanya.Umar pun berkata, “Saya bersaksi kepada kalian, wahai kaum muslimin atas Hakim! Sesungguhnya saya telah menyodorkan haknya dari harta fai’ tetapi dia tidak mau menerimanya.”

Hakim tidak pernah meminta kepada seorang pun dari manusia setelah permintaannya kepada Rasulullah itu, sampai beliau wafat.[HR Al-Bukhari no. 1482.]

Ditulis oleh: Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc., M.A. (Beliau adalah  alumni Universitas Islam Madinah, Jurusan Hadits. Dan mengambil Master di MEDIU Malaysia, Jurusan Fiqhussunnah. Beliau juga kepala SDIT Al-Istiqomah Prabumulih)

Daftar Pustaka
  1. Ath-Thabaqat-Al-Kubra. Muhammad bin Sa’ad Al-Bashri. Dar Shadir.
  2. Mir’atul-mafatih Syarh Misykatil-Mashabih . Muhammad ‘Abdussalam Al-Mubarakfuri.
  3. Riyadhush-shalihin. Imam An-Nawawi.
  4. Subulussalam. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Kairo: Darul-Hadits.
  5. Syarh Riyadhishshalihin. Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Darussalam.
  6. Umdatul-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari. Badruddin Al-‘Aini Al-Hanafi.
  7. Buku-buku lain yang sebagian besar telah dicantumkan di footnotes.