Syeikh Ahmad Zarruq, ra.
Keahlian pada suatu hal menuntut keharusan penyerahan kepada yang
berhak menerimanya (ahlinya), karena ia akan menjalankan menurut
kemampuannya., dan memposisikannya sesuai dengan tempatnya.
Siapa yang bukan ahlinya, maka ia akan menyia-nyiakannya. Itulah
umumnya. Yang tidak umum, ia membawanya untuk mencari salah satu macam
keahlian.
Di sinilah para Sufi berbeda mengenai pelim pahan pengethauan kepada yang bukan ahlinya:
Ada yang mengatakan: Janganlah disampaikan kecuali pada ahlinya. Ini mazhab Imam ats-Tsaury dan yang lain.
Ada yang menegaskan: Disampaikan pada ahlinya dan pada yang bukan
ahlinya. Karena ilmu pengetahuan akan menjaga sisi lain dibanding
sekadar menyampaikan kepada yang bukan ahlinya. Inilah mazhab Imam
al-Junaid ra, karena pernah ditanyakan padanya, “Sudah seberapa sering
engkau mengajak pada Allah, di hadapan orang-orang awam?”
Beliau menjawab, “Namun, yang sebenarnya aku ini mengajak orang-orang awam ke hadapan Allah…”
Maksudnya, Imam Al-Junaid mengingatkan mereka hal-hal yang bisa
mengembalikan mereka kepada Allah Swt, sehingga argumentasi menjadi
jelas bagi kaum Sufi, sekaligus menegaskan pada yang lain. Yang benar
adalah, bahwa perbedaan aturan itu menurut perbedaan rangkaian hubungan
dan macam ragamnya. Wallahu A’lam.