رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لا يَنْبَغِي لأحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ


"Ya Rabb-ku, ampunilah aku, dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan, yang tidak dimiliki oleh seorangpun juga sesudahku, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha pemberi’."

Selasa, 15 Desember 2015

Zakat Fitrah Tidak Boleh Diberikan Kepada Orang Tua Sendiri

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Maksud ‘tidak boleh memberikan zakat fitrah ke orang tua sendiri’ adalah menunaikan zakat fitrah untuk dirinya dan atau anak istrinya untuk diserahkan ke orang tuanya sendiri. Ini tidak boleh. Karena kedua orang tuanya adalah orang yang wajib ia tanggung kebutuhan nafkahnya.

Para ulama sepakat, seseorang tidak dibolehkan menyerahkan zakat baik mal atau fitrah ke orang yang menjadi tanggungan nafkahnya; seperti anak dan kedua orang tuanya. Mereka berhak tercukupi dari harta yang dimiliki orang tadi. Jika ia memberikan zakat hartanya kepada mereka maka dengan sendirinya jatah nafkah untuk mereka gugur. Secara tidak langsung ia memberikan zakat hartanya untuk dirinya sendiri. [Baca: Zakat Fitrah Diberikan Kepada Paman?]

Imam Malik menjawab pertanyaan orang yang tidak boleh diberikan zakat kepadanya: Janganlah engkau berikan zakat itu kepada kerabatmu yang wajib engkau nafkahi. (Al-Mudawwanah: I/344)

Imam Syafi’i di AL-Umm (II/87) berkata,

ولا يعطي ( يعني من زكاة ماله ) أبا ولا أما ولا جدا ولا جدة

“Dan janganlah ia memberikan (yakni dari zakat hartanya) kepada ayah, ibu, kakek dan nenek.”

Ibnu Qudamah di Al-Mughni (II/509) berkata, “tidak boleh memberikan shodaqoh yang wajib kepada kedua orang tuanya dan jalur ke atasnya (yakni kakek dan nenek), tidak boleh pula kepada anak dan jalur ke bawahnya (yakni cucu).”

Ibnu Qudamah berkata, "Ibnul Munzir berkata: para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua yang dalam satu waktu nafkah keduanya wajib ditunaikan olehnya. Juga karena zakatnya untuk mereka akan menghilangkan kewajiban nafkah dirinya dan menggugurkan darinya lalu manfaatnya akan kembali kepada dirinya sendiri. Seolah-olah ia memberikan zakat itu kepada dirinya sendiri, karenanya ini tidak boleh. Sebagaimana juga kalau ia membayar hutang dengan zakat tadi."

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah ditanya tentang hukum memberikan zakat fitrah kepada kerabat dekat yang miskin. Beliau menjawab,

“Boleh memberikan zakat fitrah dan zakat mal kepada kerabat dekat yang miskin. Bahkan memberikannya kepada kerabat dekat lebih utama daripada memberikannya kepada kerabat jauh. Karena memberikannya kepada kerabat dekat terhitung sebagai shodaqoh dan menyambung kekerabatan (shilaturrahim). Tapi dengan syarat, memberikan itu kepadanya bukan sebagai tindakan mengamankan hartanya, yaitu jika faqir ini adalah orang yang wajib ia nafkahi –yakni atas orang kaya-. Jika kondisinya seperti ini maka tidak boleh menunaikan kewajibannya dari harta zakatnya. Jika ia lakukan itu, sungguh ia telah mengeluarkan harta zakat yang manfaatnya kembali ke dirinya sendiri. Ini tidak boleh dan tidak halal. Apabila kerabat miskin tadi bukan orang yang wajib ia tanggung nafkahnya, maka ia boleh memberikan zakatnya kepada kerabat miskin tadi. Bahkan memberikan zakat kepadanya lebih utama dari menyerahkannya kepada kerabat jauh. Ini berdasarkan kepada sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, “Shodaqohmu kepada kerabat dekatmu adalah shodaqoh dan silaturrahim”.”

Kesimpulan, seseorang tidak boleh menyerahkan zakat fitahnya kepada orang tua kandungnya sendiri karena mereka adalah orang yang wajib ia cukupkan nafkahnya. Ini juga berlaku kepada orang-orang yang menjadi tanggungan dirinya dalam urusan nafkah. Wallahu A’lam.

VOA-Islam