Kekafiran dukun dan tukang ramal:- Meminta bantuan jin dengan melaksanakan syarat dan tuntutan yang diajukannya untuk mau membantu.- Mengaku mengetahui/bisa menyingkap ilmu ghaib yang menjadi hak Allah semata.
Hukum mendatangi dukun dan tukang ramal
Sesungguhnya
mendatangi dukun dan tukang ramal untuk menanyakan sesuatu kepadanya
berkaitan dengan sakit, nasib masa depan, atau untuk mengabarkan sesuatu
yang ghaib seperti barang hilang, dan yang semisalnya tidak
diperbolehkan dalam Islam. Hukumnya haram. Apalagi kalau sampai meyakini
dan membenarkan apa yang mereka katakan. Karena sesuatu yang mereka
katakan mengenai hal-hal yang ghaib itu hanya didasarkan atas perkiraan
belaka, atau dengan cara mendatangkan jin, dan meminta tolong kepada
jin-jin itu tentang sesuatu yang mereka inginkan. Dengan cara demikian
dukun-dukun tersebut telah melakukan perbuatan kufur dan kesesatan.
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barang siapa mendatangi tukang ramal dan menanyakan sesuatu kepadanya, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari,
مَنْ أَتَى
كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا
أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Barang
siapa mendatangi dukun atau rukang ramal, lalu membenarkan apa yang ia
katakana, maka sungguh dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam.” (HR. Ahlussunan yang empat dan dishahihkan oleh Al-Hakim sesuai dengan syarat Bukhari – Muslim)
Dari Imran bin Hushain radhiyallaahu 'anhu, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
لَيْسَ
مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ
لَهُ أَوْ سَحَرَ أَوْ سُحِرَ لَهُ وَمَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ
بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Bukan
dari golongan kami orang yang meramal nasib dan yang minta diramalkan,
orang yang melakukan praktek perdukunan dan yang memanfaatkan jasa
perdukunan, yang melakukan praktek sihir (tenung) atau yang memanfaatkan
jasa sihir (minta ditenungkan). Dan barangsiapa mendatangi dukun dan
membenarkan apa yang ia katakan, maka sesungguhnya ia telah kafir pada
apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam.” (HR. Al-Bazzar dengan sanad Jayyid).
Dari
beberapa hadits di atas, dapat dipahami secara jelas haramnya mendatangi
dukun dan tukang ramal, menanyakan dan meyakini/membenarkan apa yang
disampaikannya. Hanya saja kalau sebatas mendatangi dan menanyakan, maka
hukumannya adalah tidak diterima shalat selama empat puluh hari empat
puluh malam. Kecuali kedatangannya tadi dengan tujuan untuk menguji atau
untuk menunjukkan kelemahan dan kedustaan dukun dan tukang ramal. Kalau
seperti ini dibolehkan, bahkan dianjurkan.
Hukuman
berat tersebut dijatuhkan karena dalam tindakannya tersebur menimbulkan
kerusakan yang besar. Dukun dan tukang ramal semakin termotifasi dan
percaya diri. Sedangkan orang awam akan tertipu dengan kedatangannya
tersebut, seolah-olah hal tersebut legal dan halal karena orang yang
shalih juga mendatanginya. Selain itu, mereka akan penasaran dan
terdorong untuk memanfaatkan jasa dukun dan tukang ramal tersebut karena
banyaknya orang yang datang. Selain itu, perbuatan tersebut menunjukkan
keridhaannya terhadap sesuatu yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Sedangkan
bagi yang sampai meyakini dan membenarkan para dukun dan tukang ramal,
lalu melaksanakan titah dan anjuran mereka, maka ia telah kufur terhadap
Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an mengabarkan bahwa tidak ada yang mengetahui
perihal ilmu keghaiban kecuali Allah Ta’ala,
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ
“Katakanlah: "Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah".” (QS. Al-Naml: 65)
Syaikh Utaimin rahimahullaah berkata dalam al-Qaul al-Mufid: 1/335, bahwa dalam ayat tersebut terdapat nafyun (peniadaan) dan itsbat (penetapan).
Peniadaan orang yang mengetahui ilmu ghaib. Dan penetapan bahwa yang
mengetahuinya hanya Allah semata. Maka orang yang membenarkan dukun dan
tukang ramal dalam kabar ghaib yang disampaikannya padahal dia tahu
hanya Allah semata yang mengetahui perihal ilmu ghaib, maka sungguh dia
telah melakukan kufur besar yang mengeluarkannya dari Islam. Dan apabila
dia jahil tidak meyakini bahwa di dalam Al-Qur’an tedapat kebohongan,
maka dia telah kufrun duna kufrin (kufur yang tidak mengeluarkan dari Islam.
Fatwa Syaikh Ibnu Bazz
Memperkuat
bahasan di atas kami sertakan fatwa seorang ulama besar kerajaan Saudi
Arabia, syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz. Beliau pernah ditanya
tentang mendatangi dukun dan tukang ramal (peramal), bertanya dan
berobat kepada mereka.
Beliau
menjawab, “Tidak boleh mendatangi dukun, tukang ramal, tukang sihir,
ahli nujum dan yang semisal mereka. Tidak boleh pula bertanya kepada
mereka dan membenarkan ucapan mereka. Berobat kepada mereka juga tidak
boleh walaupun menggunakan minyak dan selainnya. Karena Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam
telah melarang mendatangi, bertanya, dan membenarkan mereka. Sebabnya,
karena mereka mengaku mengetahui ilmu ghaib, membohongi manusia, dan
mengajak mereka untuk menyimpang dari akidah yang benar.
Terdapat kabar yang shahih dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
“Siapa yang mendatangi tukang ramal, lalu bertanya sesuatu kepadanya maka tidak akan diterima shalatnya selama 40 malam.” (HR. Muslim dalam Shahihnya)
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam besabda,
مَنْ أَتَى
عَرَّافاً أَوْ كَاهِناً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا
أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Barang
siapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun kemudian membenarkan apa
yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap yang diturunkan kepada
Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam.” (HR. Ahlussunan dan dishahihkan oleh Al-Hakim)
Dan juga bersabda,
لَيْسَ
مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ
لَهُ أَوْ سَحَرَ أَوْ سُحِرَ لَهُ وَمَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ
بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Bukan
dari golongan kami orang yang meramal nasib dan yang minta diramalkan,
orang yang melakukan praktek perdukunan dan yang memanfaatkan jasa
perdukunan . . . ” (HR. Bazzar dengan sanad Jayyid dari Imran bin Hushain)
Hadits-hadits yang semakna dalam masalah ini sangat banyak.
Dan
al-hamdulillah, sesungguhnya berobat dengan sesuatu yang dibolehkan oleh
Allah berupa ruqyah dan berobat-berobat yang dibolehkan kepada orang
yang dikenal memiliki akidah dan akhlak yang baik sudah cukup banyak.”
(Dinukil dari majalah al-Dakwah, edisi 1498, tanggal 8/2/ 1426 H.)
Mendatangi dukun:* Hanya iseng bertanya: tidak diterima shalatnya selama 40 hari/malam* Bertanya dan meyakini/membenarkan perkataannya: kafir terhadap Al-qur'an, keluar dari Islam
Penutup
Semoga
bahasan singkat ini menyadarkan umat Islam yang tertipu dengan
penampilan dan aksi-aksi para dukun dan tukang ramal. Mengembalikan
mereka ke dalam kebenaran. Mencari jalan keluar dari persoalan yang
dihadapi dengan sarana yang dihalalkan dan diperbolehkan.
Kepada
para penguasa dan mereka yang mempunyai pengaruh di negerinya
masing-masing, wajib bagi mereka mencegah segala bentuk praktek tukang
ramal, dukun, dan sebangsanya, dan melarang orang-orang mendatangi
mereka. Kepada yang berwenang supaya melarang mereka melakukan praktek
di pasar-pasar atau di tempat-tempat lainnya dan secara tegas menolak
segala yang mereka lakukan.
Dan
hendaknya umat Islam tidak tertipu dengan pengakuan segelintir manusia
bahwa apa yang diramalkannya benar terjadi. Karena orang–orang tersebut
tidak mengetahui tentang perkara yang dilakukan oleh dukun-dukun
tersebut. Bahkan kebanyakan mereka adalah orang-orang awam yang tidak
mengerti hukum, dan larangan terhadap perbuatan yang mereka lakukan.
Wallahu Ta’ala a’lam.
Voaislam
Voaislam