Hukum bagi Paranormal
Paranormal
yang mempraktekkan jasa perdukunan, ramalan, dan sihir seperti pelet,
santet dan lainnya berada dalam bahaya yang besar. Akidahnya terancam
batal karena terlibat kesyirikan dan kekufuran dalam prakteknya
tersebut.
Kesyirikannya,
karena menggunakan jasa syetan dalam pekerjaannya tersebut dan biasanya
syetan memberikan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi supaya dia
mau mengabulkan permintaannya. Persembahan-persembahan untuk menuruti
syarat yang diberikan oleh syetan tersebut merupakan bentuk beribadahan
kepada selain Allah. Ini masuk wilayah syirik.
Sedangkan
pengakuan mengetahui atau bisa menerawang kejadian yang akan datang
merupakan bentuk kekufuran. Karena Al-Qur’an telah mengabarkan bahwa
Allah semata yang mengetahui perkara ghaib,
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ
“Katakanlah: "Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah".” (QS. Al-Naml: 65)
وَعِنْدَهُ
مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لا يَعْلَمُهَا إِلا هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِي
الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلا يَعْلَمُهَا وَلا
حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الأرْضِ وَلا رَطْبٍ وَلا يَابِسٍ إِلا فِي كِتَابٍ
مُبِينٍ
“Dan
pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang gaib; tak ada yang
mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di
daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan
Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam
kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan
tertulis dalam kitab yang nyata (Lauhuul Mahfuz).” (QS. Al-An’am: 59)
إِنَّ
اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنزلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي
الأرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي
نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Sesungguhnya
Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan
Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim.
Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang
akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di
bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal.” (QS. Luqman: 34)
Sedangkan
praktek sihir yang juga menjadi bagian pekerjaan para aktifis dunia
mistik ini, dalam bentuk santet atau pelet, berimplikasi batalnya iman.
Menurut mayoritas ulama, seperti Imam Ahmad, Malik, dan Abu Hanifah
bahwa tukang sihir telah kafir. Yaitu sihir yang didalamnya terdapat
pengagungan kepada selain Allah seperti kepada bintang-bintang, Jin, dan
lainnya. Sedangkan sihir yang menggunakan obat-obatan, minyak, asap,
tipuan dan semisalnya, tidak menjadikannya kafir. Namun tetap haram, dan
dosanya sangat besar.
Penutup
Kami
berpesan kepada masyarakat muslim Indonesia untuk berhati-hati dengan
film '13 Cara Memanggil Setan' garapan Paranormal Ki Kusumo. Di
dalamnya banyak tuntunan yang membahayakan akidah. Seyogyanya para ulama
menjelaskan tentang bahaya yang akan ditimbulkan dari film ini kalau
cara-cara memanggil syetan ditiru oleh generasi muda.
Penjelasan
kedudukan paranormal dalam Islam juga menjadi suatu yang sangat
penting. Jangan sampai sosok yang terlibat dengan kesyirikan dan
kekufuran menjadi idola anak bangsa. Sehingga dikhawatirkan
praktek-praktek yang diharamkan Islam menjadi kebanggaan, dilestarikan,
dan dianggap tidak membahayakan.
Semoga
Allah menyelamatkan dari berbagai fitnah akidah dan iman. Semakin hari
kita rasakan ujian keimanan semakin besar dan beragam. Hanya dengan
pertolongan-Nya kita bisa selamat dari berbagai fitnah yang
membahayakan. Dan segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga
terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Wallahu a’lam…