Praktek yang sering dilakukan oleh masyarakat sering tidak ada
penjelasan syar`inya, sehingga sebaiknya kita tidak terlalu mudah
melakukan sesuatu yang kita tidak punya dalil atau ilmu pengetahuan
tentang hal itu.
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai
pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati,
semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS Al-Isra`:36).
Yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap orang yang telah
dikubur adalah memberi salam dan mendoakan ahli kubur. Tentu saja hal
itu dilakukan pada kuburan muslim.
Dari Utsman bahwa Nabi SAW bila selesai menguburkan mayat, beliau
berdiri dan berkata, “Mintakan ampun untuk saudaramu ini dan doakanlah.
Karena sekarang ini dia sedang ditanya (oleh malaikat).” (HR Abu Daud dan Hakim)
Sedangkan yang berkaitan dengan menanam pohon di atas kuburan, memang
ada hadits yang menceritakan hal itu, meski para ulama berbeda pendapat
tentang masyru`iyahnya.
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW melewati dua kuburan dan
berkata, “Kedua orang ini disiksa, namun bukan karena dosa besar. Yang
satu ini karena tidak sempurna dalam istinja` (cebok) dan yang satu lagi
karena menyebar namimah (adu domba).” Kemudian beliau meminta ranting
pohon dan dipatahkan jadi dua lalu ditancapkan di masing-masing kuburan.
Lalu beliau berkata, “Semoga ini bisa mengurangi penderitaan mereka
selama belum kering.”
Sebagian mengatakan bahwa menanamkan pohon itu bukan termasuk masyru` (bagian dari syariat), karena sekedar tabarruk saja. Selain itu ternyata kejadian ini hanya sekali saja dan tidak pernah diriwayatkan bahwa makam para shahabat nabi selalu ditanami pohon.
Sebagian mengatakan bahwa menanamkan pohon itu bukan termasuk masyru` (bagian dari syariat), karena sekedar tabarruk saja. Selain itu ternyata kejadian ini hanya sekali saja dan tidak pernah diriwayatkan bahwa makam para shahabat nabi selalu ditanami pohon.
Sedangkan menaburkan bunga dan menyiram air di kuburan bukanlah hal
yang disyariatkan dalam Islam. Meski memang tidak ada dalil yang secara
langsung untuk mengharamkannya. Perkara itu menurut sebagian orang hanya
sekedar adat istiadat, yang tidak jelas asal usulnya. Namun tidak
sampai kepada perbuatan haram.
Sebagian kalangan ulama lainnya berpendapat agak berbeda. Dalam
pandangan mereka, apabila tidak ada perintahnya, maka hukumnya terlarang
alias haram. Termasuk salah satunya menaburkan bunga di atas kuburan.
Karena tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW, sedangkan dari adat
istiadat juga tidak ada nilai rujukannya.
Dan kalau kita perhatikan praktek kebanyaka umat Islam, apalagi
menjelang datangnya bulan Ramadhan, banyak yang datang ke kubur. Bukan
ziarah yang syar’iyah, malah melakukan banyak bid’ah.
Di antaranya untuk shalat di kuburan atau menghadap ke kuburan, bahkan ada yang berputar (thawaf) mengelilingi kuburan itu.
Sebagian lainnya ada datang jauh-jauh dari pelosok desa sekedar
mencium dan mengusap-usapnya, mengambil sebagian dari tanah atau batunya
untuk tabaruk.
Yang
lainnya datang untuk memohon kepada penghuni kubur agar dapat memberi
pertolongan, kelancaran rizki, kesehatan, keturunan atau agar dapat
melunasi hutang dan terbebas dari segala petaka dan marabahaya.
Cukup sedih kita kalau melihat umat kita ini masih saja melakukan
hal-hal seperti itu. Sayangnya, mereka melakukannya dengan sepenuh
keyakinan, entah datang dari mana keyakinan itu. Yang jelas, begitu
banyak kuburan dan makam keramat ramai dikunjungi khalayak terutama
menjelang datangnya Ramadhan.
Wallahu a`lam bish-shawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wa barakatuh.