Diperbolehkan bertasbih bagi laki-laki dan bertepuk tangan bagi wanita apabila timbul suatu masalah, misalnya untuk mengingatkan imam jika ia melakukan kesalahan, memberi izin kepada orang yang hendak masuk, memberi petunjuk kepada orang buta, dan sebagainya.
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad as Sa'idi bahwa Nabi SAW bersabda,
"Barang siapa terganggu oleh sesuatu shalatnya, hendaknya ia mengucapkan, 'Subhanallah'. Bertepuk tangan adalah untuk wanita, sedangkan bertasbih itu untuk kaum lelaki"
(HR Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i)
Sent from my HTC