رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لا يَنْبَغِي لأحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ


"Ya Rabb-ku, ampunilah aku, dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan, yang tidak dimiliki oleh seorangpun juga sesudahku, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha pemberi’."

Rabu, 26 Desember 2012

Menangguhkan / Menunda Zakat Tidak Menggugurkan Kewajibannya



Barangsiapa yang telah menjalani masa bertahun-tahun, sedangkan ia belum memenuhi kewajiban Zakatnya, mestilah ia mengeluarkan keseluruhannya, baik orang itu mengetahui bahwa zakat itu wajib maupun tidak, baik ia berada di negeri Islam maupun di negeri yang sedang berkecamuk perang (mahzab Syafi'i)

Ibnu Mundzir mengatakan, "Seandainya suatu negeri dikuasai ole orang-orang durhaka hingga penduduknya belum membayar zakat selama bertahun-tahun, kemudian negeri itu dapat direbut oleh seorang pemimpin adil, maka menurut Imam Malik, Syafi'i dan Abu Tsaur, hendaklah pemimpin tersebut memungut zakat mereka dimasa yang lalu".

Sent from my HTC One X+