Jika dalam masalah bersuci terdapat Rukhsah (keinginan) dalam bentuk Tayamum sebagai pengganti Wudhu atau Mandi, maka dalam Shalat juga terdapat Rukhsah, Rukhsah yang dimaksudkan agar ibadah yang diperintahkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa membebani dan memberatkan umat Islam
Ada beberapa Rukhsah dalam Shalat, Orang sakit yang tidak mampu Shalat dengan berdiri dapat melaksanakan Shalat dengan duduk dan berbaring. Orang yang dalam perjalanan (Musafir), dan Orang-orang yang sedang berada dalam situasi yang sulit memperoleh Rukhsah dalam bentuk Jama dan Qashar, Qashar adalah meringkas bilangan Shalat dari empat menjadi dua. Sedangkan Jama' merupakan Rukhsah berupa dua waktu Shalat yang dikumpulkan menjadi satu waktu.
A. SHALAT QASHAR
Shalat Qashar adalah Shalat yang diperpendek atau diperingkas bilangan rakaatnya. Shalat yang dapat di Qashar adalah Shalat yang terdiri dari 4 rakaat, Shalat yang hanya 2 atau 3 rakaat tidak dapat di Qashar. Allah SWT berfirman :
Wa idzaa dharabtum fil ardhi falaisa 'alaikum junaahun an taqshuruu minash shalaati in khiftum ayyaftinakumul ladziina kafaruu, innal kaafiriina kaanuu lakum 'aduwwam mubiinaa.
"Dan apabila kamu berpergian dimuka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng Qashar Shalat(mu). Jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Dalam sebuah Hadist dari 'Aisyah RA dijelaskan :
"Mula-mula Shalat itu diwajibkan dua rakaat dua rakaat di Mekah. Setelah Rasulullah SAW pindah ke Madinah, Shalat yang dua ditambahkan dua rakaat lagi kecuali Maghrib, karena ia merupakan Witirnya siang hari. Begitu juga shalat Fajar atau Subuh, karena bacaanya yang panjang. Maka jika berpergian, beliau pun Shalat yang pertama dahulu, yakni yang di fardhukan di Mekah."
(HR. Ahmad. Baihaqi. Ibnu Hiban, dan Ibnu Khusaimah dari 'Aisyah).
Jarak Diperkenankannya MengQashar Shalat
Banyak sekali pendapat yang dikemukakan oleh para ulama mengenai jarak diperbolehkannya seseorang meng Qashar Shalat. Ibnu Mundzir menyebutkan ada dua puluh lebih pendapat mengenai masalah ini.
Namun, pendapat yang paling kuat adalah jarak yang menjadikan seseorang diperkenankan malakukan Shalat Qashar bilamana seseorang telah berpergian sejau tiga mil, sebagai mana Hadist dari Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Baihaqi dari Yahya bin Yazid bahwa ia berkata :
"Saya bertanya kepada Anas bin Malik tentang meng Qashar Shalat. Ia menjawab, Rasulullah SAW mengerjakan Shalat dua rakaat kalau keluar sejau tiga mil atau tiga farsakh."
Hafizd Ibnu Hajar menjelaskan dalam kitab al-Fath bahwa Hadist inilah yang paling sah dan paling tegas menjelaskan jarak berpergian yang diperbolehkan untuk meng-Qashar Shalat.
B. SHALAT JAMA'
Shalat jama ialah Shalat fardhu yang dikumpulkan, yakni dua waktu Shalat yang dikumpulkan dalam satu waktu. Shalat Jama' terbatas hanya dapat dilakukan pada Shalat Dhuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya. Shalat Jama' dalam pelaksanaannya ada dua yakni sebagai berikut :
1. Jama' Takdim, yakni menjama' Shalat Dhuhur dengan Ashar pada waktu Dhuhur atau Maghrib dengan isya pada waktu Maghrib.
2. Jama' Ta'khir yakni menjama' Shalat Dhuhur dengan Ashar pada waktu Ashar, dan Maghrib dengan Isya pada Waktu Isya.
Syarat Shalat Jama'
1. Dikerjakan dengan tertib, yakni mengerjakan Shalat yang pertama, seperti Dhuhur dahulu sebelum Ashar, dan Maghrib dahulu sebelum Isya.
2. Niat Shalat Jama' dilakukan pada Shalat yang pertama.
3. Mengerjakan secara berurutan, dalam artian tidak boleh diselingi dengan Shalat Sunnah maupun kegiatan lainnya.
Contohnya, Shalat Jama' Qashar untuk Dhuhur dan Ashar. Maka tata cara pelaksanaannya adalah mengerjakan Shalat Dhuhur dua rakaat terlebih dahulu, kemudian Iqomah (bila berjamaah), lalu dilanjutkan dengan Shalat Ashar dua rakaat.
D. SEBAB-SEBAB DIPERBOLEHKAN SHALAT JAMA.
Diperbolehlan menjama' Shalat jika menghadapi kondisi seperti :
a. Ketika sedang melakukan perjalanan atau Musafir.
b. Ketika hujan lebat, seperti disebutkan dalam Hadist : "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah menjama' Shalat Maghrib dan Shalat Isya pada suatu malam ketika turun hujan lebat (HR. Bukhari).
c. Karena ada keperluan yang sangat mendesak. Diperkenankan menjama, Shalat bila memiliki keperluan yang sangat mendesak (namun tidak boleh menjadi rutinitas) sekalipun tidak sedang berpergian. Kondisi seperti ini di dasarkan pada Hadist :
"Dari Ibnu Abas RA bahwa Rasulullah SAW Shalat di Madinah sebanyak tujuh dan delapan rakaat. Yakni menjama' Dhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya" (HR. Bukhari Muslim).
"Dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW pernah menjama' Shalat Dhuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya di Madinah, bukan karena dalam keadaan ketakutan atau hujan." Lalu ditanyakan kepada Ibnu Abbas, "Kenapa Rasulullah SAW melakukan demikian ?" Jawabnya "Agar beliau tidak memberatkan umatnya." (HR. Muslim).