رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لا يَنْبَغِي لأحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ


"Ya Rabb-ku, ampunilah aku, dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan, yang tidak dimiliki oleh seorangpun juga sesudahku, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha pemberi’."

Selasa, 15 Desember 2015

Makan Dan Minum Dengan Tangan Kiri Adalah Cara Makan Dan Minum Syetan

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Di antara petunjuk Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan adab makan-minum dalam Islam adalah makan dan minum dengan tangan kanan. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah menasihatkan kepada Umar bin Abi Salamah soal makan,

يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

"Wahai anakku, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang berada di dekatmu." (HR Bukhari dan Muslim)

Imam al-Shon’ani dalam Subulus Salam menjelaskan, dalam hadits tersebut terdapat dalil wajibnya makan dengan tangan kanan karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkannya. Dan minum masuk dalam hukum yang sama berdasarkan qiyas.

Wajibnya makan dengan tangan kanan dikuatkan hadits lain yang menerangkan bahwa Syetan makan dan minum dengan tangan kirinya.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

إذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ

“Apabila salah seorang kalian makan hendaknya makan dengan tangan kanannya. Dan apabila minum, hendaknya minum dengan tangan kanannya. Karena syetan makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim)

Hadits ini sangat jelas menunjukkan haramnya makan dan minum tangan kiri, karena itu bagian dari perbuatan syetan dan kebiasaannya saat makan. Sedangkan setiap muslim diwajibkan menjauhi jalan hidup orang fasik, apalagi syetan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 208)

Syaikh Utsaimin berkata,

إن الشيطان يفرح إذا أكلت بيسارك؛ لأنك تكون متبعاً له مخالفاً للرسول صلى الله عليه وسلم. المسألة ليست هينة

“Sesungguhnya syetan gembira apabila kamu makan dengan tangan kirimu, karena engkau mengikuti syetan dan menyalahi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Masalah ini bukan persoalan remeh!” (Dinukil dari Situs Al-Islam Al-‘Atiq, di http://islamancient.com, berjudul: Tahrim al-Akli bi al-Yad al-Yusro Illa Li’Udzrin)

Beliau menambahkan, “Apabila kamu makan dengan tangan kirimu atau kamu minum dengan tangan kirimu, syetan sangat senang sekali karena itu termasuk perbuatannya. Dia senang, karena kamu mencocoki perbuatan syetan dan menyelisihi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam sabda dan amal beliau.”

Haramnya makan dan minum dengan tangan kiri dikuatkan dengan marahnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam terhadap seseorang yang ngeyel tetap makan dengan tangan kirinya.

Dari Abu Muslim dikatakan Abu Iyas Salamah bin Umar Al Akwa' Radhiyallahu 'Anhu,

أَنَّ رَجُلاً أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِشِمَالِهِ فَقَالَ :كُلْ بِيَمِينِكَ  قَالَ لاَ أَسْتَطِيعُ قَالَ: لاَ اسْتَطَعْتَ. مَا مَنَعَهُ إِلاَّ الْكِبْرُ. قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ

“Ada seorang laki-laki makan di samping Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan tangan kirinya. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Makanlah dengan tangan kananmu!’ Dia malah menjawab, ‘Aku tidak bisa.’ Beliau bersabda, ‘Benarkah kamu tidak bisa?’ -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu di tidak bisa mengangkat tangannya ke mulutnya.” (HR. Muslim)

Penutup

Makan dan minum dengan tangan kanan dalah sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Sedangkan makan dan minum dengan tangan kiri merupakan kebiasaan syetan. Seorang muslim pastinya lebih memilih mengikuti sunnah Nabinya dan mengambil petunjuk-petunjuknya dalam masalah makan dan minum; daripada meniru cara syetan dan mengikuti kebiasaan-kebiasaannya.

Memang benar, di sana ada yang hanya memakruhkan makan atau minum dengan tangan kiri. Tapi dalil yang disebutkan sangat jelas menunjukkan haramnya. Apalagi tidak sedikit ulama yang berkesimpulan akan haramnya hal ini.

Kami tutup dengan perkataan Syaikh Utsaimin, “Atas dasar ini, kami katakan, diharamkan bagi seseorang makan atau minum dengan tangan kirinya.” Tentunya, dikecualikan dalam kondisi dharurah, seperti tangan kanan sedang sakit dan tidak bisa digunakan. Wallahu A’lam.

VOA-Islam

Zakat Fitrah Tidak Boleh Diberikan Kepada Orang Tua Sendiri

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Maksud ‘tidak boleh memberikan zakat fitrah ke orang tua sendiri’ adalah menunaikan zakat fitrah untuk dirinya dan atau anak istrinya untuk diserahkan ke orang tuanya sendiri. Ini tidak boleh. Karena kedua orang tuanya adalah orang yang wajib ia tanggung kebutuhan nafkahnya.

Para ulama sepakat, seseorang tidak dibolehkan menyerahkan zakat baik mal atau fitrah ke orang yang menjadi tanggungan nafkahnya; seperti anak dan kedua orang tuanya. Mereka berhak tercukupi dari harta yang dimiliki orang tadi. Jika ia memberikan zakat hartanya kepada mereka maka dengan sendirinya jatah nafkah untuk mereka gugur. Secara tidak langsung ia memberikan zakat hartanya untuk dirinya sendiri. [Baca: Zakat Fitrah Diberikan Kepada Paman?]

Imam Malik menjawab pertanyaan orang yang tidak boleh diberikan zakat kepadanya: Janganlah engkau berikan zakat itu kepada kerabatmu yang wajib engkau nafkahi. (Al-Mudawwanah: I/344)

Imam Syafi’i di AL-Umm (II/87) berkata,

ولا يعطي ( يعني من زكاة ماله ) أبا ولا أما ولا جدا ولا جدة

“Dan janganlah ia memberikan (yakni dari zakat hartanya) kepada ayah, ibu, kakek dan nenek.”

Ibnu Qudamah di Al-Mughni (II/509) berkata, “tidak boleh memberikan shodaqoh yang wajib kepada kedua orang tuanya dan jalur ke atasnya (yakni kakek dan nenek), tidak boleh pula kepada anak dan jalur ke bawahnya (yakni cucu).”

Ibnu Qudamah berkata, "Ibnul Munzir berkata: para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua yang dalam satu waktu nafkah keduanya wajib ditunaikan olehnya. Juga karena zakatnya untuk mereka akan menghilangkan kewajiban nafkah dirinya dan menggugurkan darinya lalu manfaatnya akan kembali kepada dirinya sendiri. Seolah-olah ia memberikan zakat itu kepada dirinya sendiri, karenanya ini tidak boleh. Sebagaimana juga kalau ia membayar hutang dengan zakat tadi."

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah ditanya tentang hukum memberikan zakat fitrah kepada kerabat dekat yang miskin. Beliau menjawab,

“Boleh memberikan zakat fitrah dan zakat mal kepada kerabat dekat yang miskin. Bahkan memberikannya kepada kerabat dekat lebih utama daripada memberikannya kepada kerabat jauh. Karena memberikannya kepada kerabat dekat terhitung sebagai shodaqoh dan menyambung kekerabatan (shilaturrahim). Tapi dengan syarat, memberikan itu kepadanya bukan sebagai tindakan mengamankan hartanya, yaitu jika faqir ini adalah orang yang wajib ia nafkahi –yakni atas orang kaya-. Jika kondisinya seperti ini maka tidak boleh menunaikan kewajibannya dari harta zakatnya. Jika ia lakukan itu, sungguh ia telah mengeluarkan harta zakat yang manfaatnya kembali ke dirinya sendiri. Ini tidak boleh dan tidak halal. Apabila kerabat miskin tadi bukan orang yang wajib ia tanggung nafkahnya, maka ia boleh memberikan zakatnya kepada kerabat miskin tadi. Bahkan memberikan zakat kepadanya lebih utama dari menyerahkannya kepada kerabat jauh. Ini berdasarkan kepada sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, “Shodaqohmu kepada kerabat dekatmu adalah shodaqoh dan silaturrahim”.”

Kesimpulan, seseorang tidak boleh menyerahkan zakat fitahnya kepada orang tua kandungnya sendiri karena mereka adalah orang yang wajib ia cukupkan nafkahnya. Ini juga berlaku kepada orang-orang yang menjadi tanggungan dirinya dalam urusan nafkah. Wallahu A’lam.

VOA-Islam

3 Perkara Untuk Mendapatkan Keampuhan Doa










Pada dasarnya, doa-doa yang disyariatkan dalam Al-Qur'an maupun Sunnah sangat mujarab dan
penuh manfaat. Khasiat yang disebutkan di dalamnya benar-benar ada. Baik doa tersebut berisi permintaan kebaikan atau perlindungan dari keburukan.

Misalnya doa saat sinnggah di sebuah tempat dalam hadits dari Khaulah binti Hakim al-Salamiyah Radhiyallahu 'Anha berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:


مَنْ نَزَلَ مَنْزِلًا ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ

"Siapa yang singgah di suatu tempat, lalu ia membaca: A'udzu Bikalimaatillaahit Taammaati min Syarri Maa Khalaq (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakan-Nya) maka tak ada sesuatupun yang membahayakannya sehingga ia beranjak dari tempatnya tersebut." (HR. Muslim)

Siapa yang membaca doa ini dengan benar, maka ia akan terlindungi dari berbagai gangguan, keburukan, dan kejahatan (seperti sakit atau pengaruh buruk) yang ditimbulkan oleh makhluk yang memiliki keburukan dan potensi jahat, seperti jin, manusia, dan selainnya, baik yang nampak atau tersembunyi sehingga ia meninggalkan termpat tersebut. Seperti sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Maka tak ada sesuatupun yang membahayakannya sehingga ia beranjak dari tempatnya tersebut."

Imam al-Qurthubi telah memberikan kesaksian atas doa ini. Beliau telah membuktikannya dan biasa mempraktekkannya, sehingga pada suatu malam beliau lupa membacanya saat memasuki rumahnya sehingga beliau tersengat kalajengking. Lalu beliau berkata, "Maka aku berpikir (merenung), ternyata aku telah lupa berta'awudz (berlindung) dengan kalimat-kalimat tersebut."

Namun terkadang seseorang yang sudah membacanya namun masih juga tersengat binatang, diganggu jin, atau kecurian. Apanya yang salah? Apa doanya tidak mujarab? Ataukah yang mengabarkan berdusta?

Seorang muslim wajib mengimani, apa yang diberitakan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam adalah benar, dan apa yang beliau perintahkan pasti membawa manfaat. Beliau tidak berdusta dan tidak mengarang-ngarang sendiri dalam memberikan tuntutan. Semua itu berasal dari wahyu yang beliau terima dari Rabbnya dan Tuhan kita semua.

    . . . doa dan bacaan ta’awudz (perlindungan) itu seperti senjata (pedang). Hebatnya sebuah pedang bukan hanya bergantung kepada ketajamannya saja, tapi juga orang yang menggunakannya. . .

Ibnul Qayyim dalam kitabnya Al-Jawab al-Kaafi Liman Sa-ala ‘An al-Daa’ al-Syaafii, menjelaskan tentang sebab doa itu mujarab. Beliau mengibaratkan doa dan bacaan ta’awudz (perlindungan) itu seperti senjata (pedang). Hebatnya sebuah pedang bukan hanya bergantung kepada ketajamannya saja, tapi juga orang yang menggunakannya. Apabila pedang itu sempurna, tidak ada cacatnya, sementara penggunanya adalah orang yang kuat, serta penghalang-penghalangnya hilang, maka pedang tersebut pasti bisa membinasakan musuh. Namun sebaliknya, jika salah satu dari tiga syarat tadi luput, maka kehebatannya juga berkurang.

Begitu juga doa, jika kalimatnya sendiri tidak benar, atau orang yang berdoa tidak mengabungkan antara hati dan lisannya dalam berdoa, atau di sana ada penghalang dari dikabulkannya doa, maka pasti tidak akan diperoleh manfaat dari doa yang dibaca tersebut.

Misalnya, membacakan surat Al-Fatihah atas orang sakit akan menjadi obat. Namun ada orang yang membacanya, tapi tidak menyembuhkan. Maka itu bukan karena al-Fatihahnya yang tidak mujarab, tapi bisa jadi karena salah membacanya, pembacanya tidak kuat keyakinannya atau adanya mawani' antara sebab dan pengaruhnya.

Misal lain, orang yang membaca doa ketika akan berjima' maka syetan tidak akan bisa menimpakan gangguan pada anak tersebut. Namun, ada orang yang sudah membacanya, tapi anaknya tetap diganggu syetan. Maka hal itu bukan karena doanya tidak benar, tapi bisa ada masalah pada diri orang yang berdoa atau adanya mawani' yang menghalangi terkabulnya manfaat.

Maka saat doa tidak dikabulkan, hendaknya ia mengintrospeksi diri dan mencari tahu apa yang menghalangi dari terkabulnya doa perlindungan yang dibacanya tersebut. Mungkin, karena makanan yang tidak halal, banyaknya kemaksiatan yang dikerjakan, atau mungkin masih ada durhaka kepada orang tua. Wallahu Ta'ala A'lam.



VOA-Islam

Wanita Haid, Boleh Berzikir, Berdoa, Dan Membaca Al-Qur'an



Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Wanita haid tidak boleh melaksanakan shalat dan puasa. Bukan berarti ibadah-ibadah lainnya untuk menjaga hubungan dia dengan Rabb-nya juga ditinggalkan. Dia masih disyariatkan berzikir dan berdoa. Bahkan, pendapat lebih shahih, dia masih dibolehkan membaca Al-Qur'an dari hafalannya.

Wanita yang sedang datang bulan hendaknya tetap berzikir dan berdoa, walau sedang berhadats besar. Karena zikir dan doa tidak disyaratkan suci darinya. Supaya dirinya tetap memiliki shilah shalihah (hubungan baik) dengan penciptanya.

Begitu juga, dirinya disyariatkan untuk tetap bertafaqquh fiddin (ngaji), membaca tafsir, mengkaji hadits, dan membaca buku islami.

Sesungguhnya ibadah bukan terbatas pada perkara fardhu saja, tapi juga yang nafilah. Ibadah, seperti yang disebutkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, adalah nama yang mencakup setiap perkara yang dicintai dan diridhai Allah, dari perkataan dan perbuatan yang dhahir maupun batin. Maka apa saja yang dikerjakan orang dari kebaikan; seperti membantu orang susah, silaturahim, belajar dan mengajarkan ilmu termasuk ibadah dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Wallahu A’lam.

VOA-Islam