رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لا يَنْبَغِي لأحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ


"Ya Rabb-ku, ampunilah aku, dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan, yang tidak dimiliki oleh seorangpun juga sesudahku, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha pemberi’."

Senin, 15 Oktober 2012

Kandidat Muslim Dominasi Pemilihan Walikota di Brussel

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Warga Belgia di regional ibukota Brussels menggelar pemilihan umum daerah di 19 kota secara serentak, Ahad (14/10). Menariknya, di kota Sint-Jans-Molenbeek, seluruh kandidat wali kota yang terdaftar berasal dari warga Muslim.

Seperti dilansir laman Eurasia Review, tiga dari empat kandidat walikota Molenbeek adalah warga Muslim keturunan Timur Tengah. Ketiganya bernama kecil; Jalal, Husein, dan Muhammad. 

"Baik Jalal, Husein ataupun Muhammad yang akan memenangi pemilu, itu akan mengubah wajah Eropa di masa depan," kata seorang warga Samvel Avanesyan.

Satu-satunya kandidat yang merupakan warga asli Belgia adalah walikota incumbent Philippe Moreaux. Moreaux sendiri merupakan mualaf yang telah memeluk Islam sejak menikah dengan seorang Muslimah beberapa tahun silam. Saat ini, pemilukada Molenbeek masih dalam tahap penghitungan suara. 

Komite pemilihan umum setempat belum melansir nama walikota Molenbeek periode mendatang. Regional Brussel adalah satu dari tiga regional yang ada di Belgia. 

Satu di antara 19 kotanya adalah City of Brussels yang merupakan ibukota Belgia. City of Brussels juga dikenal sebagai ibukota Eropa karena di kota itulah markas organisasi negara-negara benua biru, Uni Eropa.
(Republika Online - Dunia Islam)

Keutamaan Bulan Dzulhijjah

Kaum Muslimin sepatutnya menyambut kedatangan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Hal tersebut karena Allah SWT telah menjadikan hari-hari pertama bulan Dzulhijjah sebagai "musim kebaikan" baik bagi para jamaah haji maupun bagi yang sedang tidak melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.
Allah SWT bersumpah demi sepuluh hari itu (QS. Al Fajar: 1-2), dan tiadalah sumpah dikemukakan oleh Tuhan kecuali di dalamnya terkandung keagungan dan keutamaan tempat, waktu maupun keadaan.
Bagi para jamaah haji, pemanfaatan momentum sepuluh hari bulan Dzulhijjah akan meningkatkan kualitas dan konsentrasi ibadah haji serta syiar Islam secara keseluruhan.
Sedangkan bagi yang tidak melaksanakan haji, bersungguh-sungguh beribadah pada hari-hari tersebut kualitasnya menyamai jihad fi sabilillah, karena keutamaan awal sepuluh hari Dzulhijjah semisal keutamaan sepuluh malam terakhir Ramadhan.
Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebut bahwa keistimewaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah disebabkan oleh berkumpulnya ibadah-ibadah utama yang terdiri dari: shalat, sedekah, puasa dan haji.
Sedangkan Ibnu Katsir menukil riwayat dari Ibnu Abbas RA menyatakan bahwa Allah SWT mewahyukan Taurat kepada Musa AS yang didahului dengan berpuasa selama 40 hari; 30 hari disinyalir berada pada bulan Dzulqa'dah dan 10 hari lainnya awal Dzulhijjah. Puasa itu menjadi penyempurna turunnya Taurat kepada Musa, dan pada bulan yang sama Allah SWT menurunkan wahyu terakhir Alquran kepada Rasulullah SAW.
Di bulan Dzulhijjah, Allah SWT menggabungkan keharaman waktu (Dzulhijjah sebagai salah satu bulan haram), keharaman tempat (Makkah dan Madinah sebagai tanah Haram), dan keharaman kondisi/momentum (berhaji di Baitul Haram yang menjadi profil paripurna seorang Muslim).
Maka, berbagai keistimewaan tersebut menjadikan bulan Dzulhijjah sebagai bulan istimewa, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Tidak ada suatu hari yang perbuatan baik di dalamnya lebih dicintai oleh Allah SWT daripada amalan sepuluh hari."
Para sahabat bertanya, "Tidak pula jihad fi sabilillah (lebih baik darinya)?"
Rasulullah SAW menjawab, "Tidak pula Jihad di jalan Allah (lebih baik darinya), kecuali seorang laki-laki yang keluar rumah dengan mambawa jiwa dan hartanya serta pada saat pulang tidak membawa apa-apa." (HR. Bukhari).
Karena keistimewaan itu, beberapa perbuatan baik yang istimewa dilakukan di antaranya:
1. Menjalankan ibadah haji bagi mereka yang mampu melaksanakannya. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa melakukan ibadah haji di rumah ini dan tidak berkata kotor maupun tidak berguna, maka dosanya akan dihapuskan sebagaimana bayi yang baru keluar dari rahim ibunya." (HR. Bukhari-Muslim).

2. Puasa sunah tarwiyah dan arafah. Adalah Rasulullah SAW yang berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah, Hari Asyura dan tiga hari dalam setiap bulan." (HR. Abu Daud).
 
3. Memperbanyak takbir, tahmid dan tahlil. Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada hari yang perbuatan baik di dalamnya lebih agung di sisi Allah dan dicintai-Nya dibanding sepuluh hari. Maka perbanyaklah tasbih, tahmid, tahlil dan takbir di dalamnya." (HR. Tabrani).
4. Melaksanakan penyembelihan kurban (jika mampu). Dari Ummu Salmah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kalian menyaksikan bulan Dzulhijjah dan berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah mengambil sekecil apa pun bagian dari rambut maupun kukunya sampai ia disembelih." (HR. Muslim).

5. Memperbanyak ibadah sunah semisal berpuasa, shalat, sedekah, membaca Alquran dan semacamnya. (QS. Ali Imran: 133).
Demikianlah keistimewaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dengan harapan kaum Muslimin dapat memanfaatkan momentum istimewa dengan amal ibadah yang bernilai istimewa.
(Republika Online - Dunia Islam)











Shalat Qashar dan Jama'

Jika dalam masalah bersuci terdapat Rukhsah (keinginan) dalam bentuk Tayamum sebagai pengganti Wudhu atau Mandi, maka dalam Shalat juga terdapat Rukhsah, Rukhsah yang dimaksudkan agar ibadah yang diperintahkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa membebani dan memberatkan umat Islam
Ada beberapa Rukhsah dalam Shalat, Orang sakit yang tidak mampu Shalat dengan berdiri dapat melaksanakan Shalat dengan duduk dan berbaring. Orang yang dalam perjalanan (Musafir), dan Orang-orang yang sedang berada dalam situasi yang sulit memperoleh Rukhsah dalam bentuk Jama dan Qashar, Qashar adalah meringkas bilangan Shalat dari empat menjadi dua. Sedangkan Jama' merupakan Rukhsah berupa dua waktu Shalat yang dikumpulkan menjadi satu waktu.
A. SHALAT QASHAR
Shalat Qashar adalah Shalat yang diperpendek atau diperingkas bilangan rakaatnya. Shalat yang dapat di Qashar adalah Shalat yang terdiri dari 4 rakaat, Shalat yang hanya 2 atau 3 rakaat tidak dapat di Qashar. Allah SWT berfirman :
Wa idzaa dharabtum fil ardhi falaisa 'alaikum junaahun an taqshuruu minash shalaati in khiftum ayyaftinakumul ladziina kafaruu, innal kaafiriina kaanuu lakum 'aduwwam mubiinaa.
"Dan apabila kamu berpergian dimuka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng Qashar Shalat(mu). Jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Dalam sebuah Hadist dari 'Aisyah RA dijelaskan :
"Mula-mula Shalat itu diwajibkan dua rakaat dua rakaat di Mekah. Setelah Rasulullah SAW pindah ke Madinah, Shalat yang dua ditambahkan dua rakaat lagi kecuali Maghrib, karena ia merupakan Witirnya siang hari. Begitu juga shalat Fajar atau Subuh, karena bacaanya yang panjang. Maka jika berpergian, beliau pun Shalat yang pertama dahulu, yakni yang di fardhukan di Mekah."
(HR. Ahmad. Baihaqi. Ibnu Hiban, dan Ibnu Khusaimah dari 'Aisyah).
Jarak Diperkenankannya MengQashar Shalat
Banyak sekali pendapat yang dikemukakan oleh para ulama mengenai jarak diperbolehkannya seseorang meng Qashar Shalat. Ibnu Mundzir menyebutkan ada dua puluh lebih pendapat mengenai masalah ini.
Namun, pendapat yang paling kuat adalah jarak yang menjadikan seseorang diperkenankan malakukan Shalat Qashar bilamana seseorang telah berpergian sejau tiga mil, sebagai mana Hadist dari Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Baihaqi dari Yahya bin Yazid bahwa ia berkata :
"Saya bertanya kepada Anas bin Malik tentang meng Qashar Shalat. Ia menjawab, Rasulullah SAW mengerjakan Shalat dua rakaat kalau keluar sejau tiga mil atau tiga farsakh."
Hafizd Ibnu Hajar menjelaskan dalam kitab al-Fath bahwa Hadist inilah yang paling sah dan paling tegas menjelaskan jarak berpergian yang diperbolehkan untuk meng-Qashar Shalat.
B. SHALAT JAMA'
Shalat jama ialah Shalat fardhu yang dikumpulkan, yakni dua waktu Shalat yang dikumpulkan dalam satu waktu. Shalat Jama' terbatas hanya dapat dilakukan pada Shalat Dhuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya. Shalat Jama' dalam pelaksanaannya ada dua yakni sebagai berikut :
1. Jama' Takdim, yakni menjama' Shalat Dhuhur dengan Ashar pada waktu Dhuhur atau Maghrib dengan isya pada waktu Maghrib.
2. Jama' Ta'khir yakni menjama' Shalat Dhuhur dengan Ashar pada waktu Ashar, dan Maghrib dengan Isya pada Waktu Isya.
Syarat Shalat Jama'
1. Dikerjakan dengan tertib, yakni mengerjakan Shalat yang pertama, seperti Dhuhur dahulu sebelum Ashar, dan Maghrib dahulu sebelum Isya.
2. Niat Shalat Jama' dilakukan pada Shalat yang pertama.
3. Mengerjakan secara berurutan, dalam artian tidak boleh diselingi dengan Shalat Sunnah maupun kegiatan lainnya.
Contohnya, Shalat Jama' Qashar untuk Dhuhur dan Ashar. Maka tata cara pelaksanaannya adalah mengerjakan Shalat Dhuhur dua rakaat terlebih dahulu, kemudian Iqomah (bila berjamaah), lalu dilanjutkan dengan Shalat Ashar dua rakaat.
D. SEBAB-SEBAB DIPERBOLEHKAN SHALAT JAMA.
Diperbolehlan menjama' Shalat jika menghadapi kondisi seperti :
a. Ketika sedang melakukan perjalanan atau Musafir.
b. Ketika hujan lebat, seperti disebutkan dalam Hadist : "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah menjama' Shalat Maghrib dan Shalat Isya pada suatu malam ketika turun hujan lebat (HR. Bukhari).
c. Karena ada keperluan yang sangat mendesak. Diperkenankan menjama, Shalat bila memiliki keperluan yang sangat mendesak (namun tidak boleh menjadi rutinitas) sekalipun tidak sedang berpergian. Kondisi seperti ini di dasarkan pada Hadist :
"Dari Ibnu Abas RA bahwa Rasulullah SAW Shalat di Madinah sebanyak tujuh dan delapan rakaat. Yakni menjama' Dhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya" (HR. Bukhari Muslim).
"Dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW pernah menjama' Shalat Dhuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya di Madinah, bukan karena dalam keadaan ketakutan atau hujan." Lalu ditanyakan kepada Ibnu Abbas, "Kenapa Rasulullah SAW melakukan demikian ?" Jawabnya "Agar beliau tidak memberatkan umatnya." (HR. Muslim).










Jangan Makan Berlebihan

Rasulullah SAW bersabda : "Tidak ada satu wadah yang anak Adam masukkan sesuatu ke dalamnya yang lebih jelek dari perutnya. Cukuplah bagi anak Adam sesuap dua suap yang mampu menjadikan tulang sulbinya tegak. Jika tidak juga maka hendaknya dia mengisi perutnya sepertiganya untuk makanan, sepertiga untuk minuman, sepertiga untuk bernafas."

(HR. Tirmidzi)