Persoalan keuangan rumah tangga sering dianggap remeh sehingga jarang yang merasa perlu untuk mempelajarinya. Kita mengikuti tata cara yang kita lihat dari orang tua, budaya, tanpa berusaha mencari tahu bagaimana Islam mengajarkan. Perselisihan demi perselihan pun kerap terjadi, tetap saja kita lupa untuk melihat bagaimana aturan Islam tentangnya. Kita bertanya kepada Ustadz tentang cara sholat, tetapi bertanya kepada psikolog atau konsultan keuangan sekuler tentang masalah rumah tangga. Walhasil, jawaban yang diberikan tidak berlandaskan Islam.
Beberapa kasus yang sering muncul dalam keuangan rumah tangga antara lain:
1. Istri tidak rela suami menafkahi orang tua/adik-adiknya sedang suami ingin berbalas budi kpd orang tuanya atau merasa bahwa suami harus minta persetujuan istri dalam hal ini sedang suami merasa tidak perlu meminta persetujuan.
2. Istri merasa uang bulanannya tidak cukup namun suami memaksa “cukup tidak cukup harus cukup” sehingga istri terpaksa ikut banting tulang menambah penghasilan keluarga.
3. Suami merasa ikut berhak atas harta waris istri, demikian pula istri merasa ikut berhak atas harta waris suami.
4. Perebutan gono-gini ketika pasangan bercerai.
5. Saling melempar tanggung jawab tentang nafkah anak.
Pembahasan ini akan mencakup tentang kewajiban nafkah dan batas-batasnya agar dapat diketahui bagaimana Islam memberikan aturan yang bermaslahat bagi seluruh umat, bukan hanya bagi istri, suami, atau suami-istri saja.
I. Hak-Hak Istri Terkait Keuangan:
a) Mahar
Allah SWT berfirman: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. [An-Nisa’ 4]
Beberapa hukum terkait hal ini adalah:
1. Wajib bagi laki-laki untuk memberikan mahar kepada mempelai wanita. Mahar merupakan hak wanita, bukan hak orang tuanya.
2. Tidak ada batasan besarnya mahar, walaupun disunnahkan untuk memudahkan. Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Nikah yang paling besar barakahnya itu adalah yang murah maharnya.” (HR Ahmad 6/145)
3. Suami tidak boleh meminta istri menggunakan maharnya untuk keperluan keluarga atau untuk keperluan dia, kecuali istri ikhlas ingin menyedekahkannya untuk suami.
4. Mahar boleh dibayar kontan atau dicicil. Misal: seorang wanita meminta mahar sebuah rumah yang akan dicicil oleh suaminya.
b) Nafkah
Allah SWT berfirman: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [An-Nisa’ 34]
Sayyid Sabiq menjelaskan makna nafkah: mencukupi segala kebutuhan istri yang mencakup makanan, tempat tinggal, pelayanan dan obat (Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 2, Jakarta: al-I’tishom, 2011, hlm. 340). Besarnya disesuaikan kemampuan suami atau kesepakatan di antara keduanya (hlm. 346-352). Apabila tidak cukup karena suami pelit maka diperbolehkan mengambil secukupnya, sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW: “Ambillah sebanyak yang dapat mencukupimu dan anak-anakmu secara baik.” [HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i – Sayyid Sabiq hlm. 347]
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. [QS. At-Talaq 6]
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. [QS. At-Talaq 7]
Kebutuhan istri dan kebutuhan keluarga merupakan tanggung jawab suami sepenuhnya. Para ulama sepakat, tidak boleh membayar zakat kepada istri karena istri merupakan tanggungannya. – hlm. 581
Apabila istri bekerja, maka hasil pekerjaannya merupakan hak istri. Istri boleh membelanjakannya untuk keluarga sebagai sedekah, namun tidak boleh dipaksa. Suami yang mengijinkan istrinya bekerja harus memahami konsekuensi hal ini, yakni tidak lantas mengambil gaji istri untuk dirinya atau kebutuhan rumah tangga. Ini berlaku untuk semua harta yang dimiliki istri, baik dari gaji, waris, ataupun hadiah.
II. Hak-Hak Suami Terkait Keuangan:
Allah SWT berfirman: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [An-Nisa’ 34]
Ayat di atas menunjukkan bahwa suamilah yang ditunjuk Allah SWT sebagai pemimpin rumah tangga. Artinya, suami berhak mengelola keuangannya tanpa harus mempertanggungjawabkannya kepada istri. Suami berkewajiban menafkahkan sebagian harta mereka, bukan semuanya.
Di sisi lain, justru istrilah yang wajib meminta ijin untuk menggunakan harta suami yang tidak/belum diberikan kepadanya. Istri boleh bersedekah dengan harta suaminya jika tahu pasti suaminya rela. Jika tidak, hukumnya haram. – Sayyid Sabiq – hlm. 616
Seorang laki-laki tidak hanya memiliki kewajiban untuk menafkahi istrinya, namun juga anak-anaknya dan orang-orang yang saling mewarisi dengan dirinya, apabila keadaan mereka tidak mampu. [Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 1, hlm. 625]
Ulama fiqih sepakat, zakat tidak boleh diberikan kepada ayah, kakek, ibu, nenek, anak dan cucu. Alasannya, pembayar zakat wajib memberi nafkah kepada mereka – hlm. 580.
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda: “Kamu dan hartamu adalah miliki ayahmu.” [hlm. 623]
Dengan demikian, adalah haram hukumnya istri melarang suami menafkahi orang tua atau adik-adiknya, sebab itu merupakan kewajiban suami.
III. Keuangan Pasangan Yang Bercerai:
Dengan pengaturan keuangan seperti dijelaskan di atas, maka ketika terjadi perceraian, suami dan istri tidak akan terlibat perebutan harta. Sudah jelas mana harta suami dan mana harta istri. Mereka berpisah dengan membawa harta masing-masing. Namun, ada beberapa kondisi tambahan yang harus diperhatikan, yang akan mempengaruhi keuangan kedua belah pihak, yaitu:
a) Apabila terjadi khulu’
Khulu’ adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri tanpa ada kesalahan dari pihak suami. Istri wajib menebus dirinya dengan mengembalikan mahar atau sesuai permintaan suami selama tidak melebihi mahar. [Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 2, hlm. 480-485]
b) Nafkah selama masa ‘iddah
Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin. [QS. At-Talaq 6]
Para ulama sepakat bahwa wanita yang menjalani masa iddah, nafkahnya masih menjadi tanggungan suami, kecuali ‘iddah karena khulu’.
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu… Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (para wanita) ke luar (dari rumah suaminya) kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. [QS. At-Talaq 1]
c) Apabila bekas istri menyusui
Masa ‘iddah istri yang sedang hamil adalah hingga melahirkan. Lalu, apa yang terjadi setelah anak lahir? Siapa yang menyusuinya?
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama 2 tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.” [QS. Al-Baqarah 233]
Ayat di atas ini terkait situasi ayah-ibu yang sudah bercerai, bukan untuk suami-istri. Sayyid Quthb dalam tafsirnya (lihat halaman 301-302, Gema Insani, 2000) memberi judul bahasan ini “Masalah Penyusuan Anak Setelah Terjadinya Talak.” Beliau menjelaskan bahwa sebagai timbal balik kepada ibu yang melaksanakan kewajiban menyusui, maka si ayah (walaupun bukan lagi suaminya) berkewajiban untuk mencukupi kebutuhan sang ibu secara patut dan baik. Tujuannya, agar sang ibu bisa memelihara anaknya dengan sebaik-baiknya.
Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. [QS. At-Talaq 6]
Apabila tidak ditemukan kesepakatan mengenai besaran upah atau suami baru dari si ibu tidak mengijinkannya menyusui anak dari mantan suaminya, maka sang ayah dapat mencari wanita lain untuk menyusui anaknya.
Demikian beberapa catatan penting terkait manajemen keuangan rumah tangga. Semoga bermanfaat.
Catatan:
At Talaq 6: Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
Islampos