رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لا يَنْبَغِي لأحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ


"Ya Rabb-ku, ampunilah aku, dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan, yang tidak dimiliki oleh seorangpun juga sesudahku, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha pemberi’."

Kamis, 21 Februari 2013

JAMBUL DIKEPALA ANAK KECIL

Rasulullah SAW melarang mencukur rambut anak kecil dengan cara meninggakan sebagian rambut (Membuat jambul) pada beberapa bagian kepala. Umpanya ditinggalkan di bagian ubun-ubun sedikit, kemudian di bagian kanan kiri kepala sedikit.
Dalam hal ini riwayat Ibnu Umar r.a menyebutkan :
"Saya mendengar Rasulullah SAW, melarang kitchen menumpuk-numpukan rambut kepala anak kecil (qaza').
Yang dimaksud dengan qaza' dalam hadits ini ialah mencukur sebagian kepala dan meninggalkan sebagian yang lain. Para ulama sepakat memakruhkan dengan karahah tanzih perbuatan ini, terkecuali untuk keperluan berobat. Imam Malik memakruhkan terhadap anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam pada itu ada yang membolehkan kita meninggalkan jambul di bagian muka dan di bagian kuduk untuk anak laki-laki. Malik dan sahabat-sahabat me Makruhkan secara mutlak. Imam Ahmad memakruhkan, karena membuat wajah jadi jelek dan meniru adat istiadat oramg Yahudi.