رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لا يَنْبَغِي لأحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ


"Ya Rabb-ku, ampunilah aku, dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan, yang tidak dimiliki oleh seorangpun juga sesudahku, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha pemberi’."

Rabu, 17 September 2014

Memperlakukan Anak Perempuan



Selain sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan, anak merupakan karunia dan hibah dari Allah SWT sebagai penyejuk pandangan mata, kebanggaan orang tua, dan sekaligus sebagai perhiasan dunia, serta belahan jiwa (QS al-Kahfi [18]: 46).

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا


Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.
 (QS Al- Kahf Ayat 46)

Karena itu, perlakukan anak dengan penuh cinta dan kasih sayang, lebih-lebih bagi anak perempuan. Terkait anak perempuan, secara khusus Rasulullah SAW melarang memperlakukannya dengan kasar.

Dari Uqbah bin Amir berkata Rasulullah SAW pernah bersabda,

 “Janganlah kalian memperlakukan anak-anak perempuan dengan kasar, karena sesungguhnya mereka adalah manusia yang berpembawaan lembut lagi peka perasaannya.” 
(HR Ahmad).

Hadis di atas menuntun kita, para orang tua, untuk mendidik anak-anak perempuan dengan baik dan bijak, serta tidak memperlakukannya dengan kasar. Sebab, perlakuan kasar dapat memicu rasa sakit hati dan dendam yang tidak mudah hilang dari ingatannya.

Bagaimana jika anak perempuan itu melakukan perbuatan yang menjengkelkan? Orang tua hendaknya dapat meluruskannya dengan baik dan bijak. Karena perlakuan kasar itu tidak dapat menyelesaikan masalah. Alih-alih meluruskan kesalahan anak, orang tua malah dijauhi.

Oleh karena itu, hindarkan tindakan menuduh, berburuk sangka, dan bermuka masam terhadap anak perempuan. Perlakukan anak perempuan dengan kelembutan dan kasih sayang.

Dan, sungguh beruntung orang tua yang dikaruniai anak perempuan dan ia dapat memperlakukannya dengan baik, bijak, dan penuh kesabaran. Maka, baginya balasan kemuliaan, yaitu surga. Subhanallah.

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa mempunyai tiga anak perempuan, lalu bersikap sabar terhadap keluh-kesah, suka-duka, dan jerih-payah mengasuh (mendidik) mereka, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga berkat kasih sayangnya kepada mereka.”

Dalam hadis yang lain, “Barang siapa mempunyai tiga orang anak perempuan atau tiga saudara perempuan, dua orang anak perempuan atau dua saudara perempuan, lalu ia memperlakukan mereka dengan baik dan bertakwa kepada Allah dalam mengasuh mereka, maka baginya surga.”
(HR Tirmidzi).

Hadis lainnya, “Barang siapa menanggung tiga anak perempuan, lalu mendidiknya, menikahkannya, dan memperlakukannya dengan baik, maka baginya surga.” 
 (HR Abu Dawud).

Semoga Allah mengaruniai kita, para orang tua, tambahan kesabaran dan ketakwaan dalam mendidik anak-anak, terutama anak perempuan dengan penuh cinta, kasih sayang, dan tanggung jawab. Aamiin


Republika

Sayang Kepada Anak




Dalam hadis riwayat Imam Muslim, ada seseorang wanita yang datang kepada Aisyah. Lalu, Aisyah memberikan tiga buah kurma. Wanita itu kemudian memberikannya kepada setiap anak satu buah kurma dan satu kurma tinggal di tangannya.

Dua anak kecil sudah memakan dua buah kurma itu dan memandang pada ibunya. Si ibu lalu membelah yang satu kurma itu menjadi dua dan memberikan kepada kedua anak itu masing-masing separuh. Setelah Nabi Muhammad datang, Aisyah mengabarkan tentang kejadian itu.

Beliau lalu berkata, “Apa yang membuatmu takjub dengan kejadian itu, sungguh Allah telah memberi rahmat-Nya kepada si ibu itu atas kasih sayangnya kepada kedua anak kecil itu.'' (HR Imam Muslim).

Dalam kisah lain, seorang Arab Badui pernah bertanya kepada Nabi, ’’Apakah Anda mencium anak laki-laki? Kami tidak pernah mencium anak laki-laki.”  Nabi SAW bersabda, ’’Aku tak dapat berbuat apa-apa terhadap kamu jika Allah mencabut kasih sayang dari hatimu.” (HR Imam Al-Bukhari).

Aqra bin Habis pernah melihat Nabi sedang menciumi Al-Hasan. Aqra berkata, “Sesungguhnya, aku mempunyai sepuluh orang anak, tetapi aku belum pernah mencium seorangpun di antara mereka!”

Lalu Rasulullah SAW bersabda,’’Barang siapa tidak menyayangi, dia tidak akan disayangi.'' (HR Imam Muslim). Kasih sayang Rasulullah SAW kepada anak kecil selain senang menciumi mereka maka beliau juga seneng memangku anak-anak kecil.

Usamah bin Zaid mengungkapkan, Rasulullah SAW pernah mendudukkan seorang anak di atas salah satu pahanya dan mendudukkan al-Hasan di atas pahanya yang lain. Lalu, Rasul memeluk mereka berdua lalu berdoa, “Ya Allah! Sayangilah kedua anak ini, karena saya menyayangi keduanya.’’

Makna  hadis di atas paling tidak ada empat perilaku model dalam memberikan kasih sayang yang diajarkan dalam Islam kepada anak-anak yang masih kecil. Pertama, memberikan makanan ringan yang dia sukai seperti permen.

Membagi makanan-makanan itu dengan adil kepada anak-anak jika lebih dari satu dan jangan ada yang lebih banyak dibandingkan dengan yang lain sebab akan menimbulkan iri hati kepada yang lain. Kedua, memberikan ciuman sebagai bentuk kasih sayang.

Ketiga, memangku anak-anak dan dan keempat meletakkan mereka di atas pundak. Cara-cara di atas merupakan gambaran bagaimana memperlakukan anak-anak supaya tumbuh dengan baik dalam hal kecerdasan yakni kecerdasan emosional dan spiritual.

Kasih sayang terhadap anak akan memengaruhi perilaku dan karakternya. Tentu hasilnya akan berbeda jika yang muncul adalah kekerasan terhadap anak.


Republika

Taat kepada Suami



Seorang lelaki datang menghampiri Rasulullah SAW. Sekonyong-konyong, Muadz, nama lelaki itu, menghampiri kaki Baginda Nabi Muhammad dan bersujud di hadapannya.

Maka, Rasulullah pun menegur Muadz. “Apa yang kau lakukan ini, wahai Muadz?” Dia lantas menjawab, “Aku mendatangi Syam, aku dapati mereka (penduduknya) sujud kepada uskup mereka. Maka aku berkeinginan dalam hatiku untuk melakukannya kepadamu, wahai Rasulullah.”

Rasulullah SAW pun melarang Muadz. “Jangan engkau lakukan hal itu karena sungguh andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah, niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang istri tidaklah menunaikan hak Rabb-nya sampai ia menunaikan hak suaminya. Seandainya suaminya meminta dirinya dalam keadaan ia berada di atas pelana (hewan tunggangan) maka ia tidak boleh menolaknya.”

Hadis yang diriwayatkan dari sahih Ibnu Majah dan sahih Ibnu Hibban dari Abdullah Ibnu Abi Auf RA tersebut menggambarkan betapa seorang istri harus taat kepada suami. Islam meninggikan kedudukan seorang suami sebagai imam sehingga istri harus patuh.

Ketaatan seorang istri kepada suami merupakan bagian penting yang harus diperhatikan oleh seorang istri. Ketaatan kepada suami menunujukkan kesalehan seorang istri. Hal ini dapat kita pahami dari firman Allah SWT yang termaktub dalam Alquran surah an-Nisa (4) ayat 34.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا - See more at: http://www.alim.org/library/quran/ayah/compare/4/34/men-are-given-authority-over-women-and-corrective-measures-for-disobedient-women-and-arbitration-in-family-disputes#sthash.CwprjXU4.dpuf

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” 
(QS, An-Nisa Ayat 34)

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian, jika mereka menaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”

Ketika seorang istri taat dan patuh kepada suaminya, akan menjadi sebab bagi sang istri mendapatkan surga. Sebaliknya, pembangkangan seorang istri terhadap suaminya akan berakibat mendapatkan laknat Allah dan di akhirat masuk neraka.

Dalam saahih Ibnu Abi Hatim dari Abu Hurairah ra. ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa pada bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.”

Dalam hadis lain,
 “Jika seorang suami mengajak istrinya berhubungan dan istri menolak, lalu suami marah kepadanya sepanjang malam, para malaikat melaknat istri itu sampai pagi.”   
(HR Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, bisa dikatakan, bila surganya anak itu terletak pada telapak kaki (keridaan) ibu, surganya istri itu terletak pada telapak kaki (keridaan) suami. Dari Ummu Salamah ra. ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
 “Wanita (istri) mana saja yang meninggal dalam keadaan suaminya ridoa kepadanya niscaya ia akan masuk surga.”
(HR Tirmidzi)

Untuk itu, seorang istri yang ingin dimasukkan ke surga, hendaknya ia selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta mencari keridaan suami dengan cara taat dan patuh kepada suaminya. Ketaatan sepanjang suaminya itu tidak memerintahkan dan mengajak kepada kemaksiatan dan kemungkaran. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada khalik (Allah).” Wallahu’alam.



Republika



Pernikahan Beda Agama Menurut Islam



Pernikahan menjadi perjanjian luhur antara dua insan. Bersatunya anak manusia dalam pernikahan memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari segi agama maupun negara.

Dari segi agama, menikah adalah separuh agama. Artinya, banyak amalan agama yang hanya bisa dilakukan setelah pernikahan. Ikatannya kokoh dan kuat seperti disebut dalam Alquran.

Ikatan yang kokoh ini juga dituangkan dalam peraturan negara berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam peraturan perundangan, pernikahan sah jika dilangsungkan menurut hukum agama dan kepercayaan pelaku.

Kali ini sedang ramai diperbincangkan gugatan uji materi oleh sekelompok orang pada Pasal 2 Ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tersebut. Mereka memperjuangkan agar penikahan antarpemeluk agama yang berberda bisa dilangsungkan. Lalu, sejauh mana pandangan para ulama terkait pernikahan beda agama ini?

Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan keputusan tarjih tentang masalah ini pada Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989. Majelis Tarjih menyimpulkan para ulama sepakat seorang wanita Muslimah haram menikah dengan lelaki non-Muslim. Ulama juga sepakat lelaki Muslim haram menikah dengan wanita musyrik.

Dalil dalam Alquran :

وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

 "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." 
(QS al-Baqarah [2]: 221).

Majelis Tarjih menjelaskan yang diperselisihkan para ulama adalah bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan wanita ahli kitab, seperti Yahudi dan Nasrani? Ada ulama yang memperbolehkan, namun ada yang melarangnya. Majelis Tarjih sendiri berpendapat tidak boleh menikah dengan ahli kitab saat ini.

Muhammadiyah berpendapat ahlul kitab yang ada saat ini tidak sama dengan ahlul kitab pada zaman Nabi SAW. Semua ahlul kitab saat ini jelas-jelas menyekutukan Allah dengan mengatakan jika Uzair itu putra Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani).

Selain itu, pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan. Di luar itu, pernikahan pemeluk antaragama dilarang sebagai upaya syadz-adz-dzari'ah  (mencegah kerusakan).

Yakni, menjaga keimanan calon suami atau istri dan anak-anak yang akan dilahirkan. Di samping itu, tidak ada kedaruratan semisal jumlah wanita Muslimah jauh menyusut. Faktanya, jumlah Muslimah tidak berkurang, bahkan bisa jadi melebihi jumlah Muslimin.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga pernah mengeluarkan fatwa dalam Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu'tabarah tahun 1968. Kesimpulannya, pernikahan antara pemeluk agama yang berbeda tidak sah.

Jumhur ulama berpendapat tidak sah wanita Muslimah menikah dengan lelaki non-Muslim. Sementara, keterangan ahli kitab dalam surah al-Baqarah di atas menurut kitab Al-Muhadzdzab juz II halaman 44 sudah tidak berlaku. Saat ini, baik Yahudi maupun Nasrani, menurut kitab yang menjadi rujukan ulama NU ini sudah mengalami perubahan.

Lelaki Muslim dilarang menikahi wanita-wanita Yahudi dan Nasrani karena mereka telah masuk dalam agama yang batil. Beragamanya wanita Yahudi dan Nasrani sama seperti seorang Muslim yang murtad.

Dalam Asy-Syarqawi, Matan wa Syarah disebutkan ahlul kitab di sini adalah Taurat dan Injil. Bukan kitab-kitab lain yang sebelumnya seperti ktab Nabi Syist, Idris, dan Ibrahim AS. Namun, pernikahan dengan ahlul kitab ini sah jika nenek moyang wanita-wanita ahlul kitab tersebut sudah memeluk agama samawi sebelum adanya perubahan dalam kitab-kitab mereka.

Imam Syafi'i dalam muhtashar al-muzani menyebut jika wanita ahlul kitab ini berubah agama dari Yahudi ke agama Nasrani maka tidak sah hukumnya dinikahi. Karena, ia sudah meragukan ajaran ahlul kitab agama sebelumnya. Imam Syafi'i juga menegaskan syarat ahlul kitab adalah pokok-pokok agama tidak bercampur dengan keyakinan syirik keyakinan lain.

Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Dr Hamid Fahmy Zarkasyi menyebut orang-orang liberal sering mempermainkan kata musyrik. Menurut Gus Hamid, orang yang menganut agama samawi, namun memercayai konsep trinitas, pada dasarnya ia telah jatuh pada kemusyrikan. Sedangkan, ayatnya jelas tidak boleh menikahi wanita musyrik hingga ia beriman.

Gus Hamid memaparkan agama-agama selain Islam saat ini sudah termasuk kategori musyrik. Syariat juga sudah sangat jelas melarang pernikahan beda agama. Bahkan, menurut Hamid, sebenarnya agama lain pun melarang pernikahan di luar penganut agama mereka.

Ia mencontohkan agama Hindu dan Kristen melarang praktik ini. Ia melihat upaya pelegalan nikah antara pemeluk berbeda agama ini bukan dalam semangat keagamaan, melainkan usaha menghancurkan agama-agama.


Republika