“Barangsiapa yang berwudhu lalu dia menyempurnakan wudhunya, kemudian
dia mendatangi shalat jumat, lalu dia mendengarkan (khutbah) dan tidak
berbicara, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari
itu sampai hari jumat depannya, ditambah tiga hari.” (HR. Muslim no.
857)